Pengendalian Sosial (Sosiologi)



A.  Pengendalian Sosial
1.   Pengertian Pengendalian Sosial
Pada dasarnya pengendalian sosial adalah upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk mencegah dan mengatasi berbagai macam bentuk perilaku menyimpang. Upaya pengendalian sosial ini dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas penegak norma seperti polisi, hakim, jaksa, dan KPK, dapat juga dilakukan warga masyarakat biasa. Macam-macam pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
Merujuk pada definisi di atas , kita dapat mengidentifikasikan ciri-ciri yang terdapat dalam pengendalian sosial sebagai berikut:
a.     Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.
b.    Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
c.     Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
d.    Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.

2.   Macam Pengendalian Sosial
a.   Menurut waktunya
·         Pengendalian Preventif
Pengendalian sosial preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan perilaku, misalnya dapat berbentuk nasihat, anjuran dan lain-lain.
·         Pengendalian represif
Pengendalian sosial represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan perilaku. Misalnya, dapat berbentuk teguran, peringatan lisan dan tertulis, sanksi administrasi, denda, dan bahkan hukuman mati.

b.   Menurut Petugasnya
·         Pengendalian sosial formal
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh aparatur Negara, misalnya pengamanan yang dilakukan oleh polisi, hakim, dan jaksa, serta oleh aparat KPK.
·         Pengendalian sosial nonformal
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat biasa dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang dilakukan ibu-ibu rumah tangga, mahasiswa, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.


c.   Menurut sifatnya
·         Pengendalian sosial kuratif
Pengendalian sosial kuartif adalah pengendalian sosial dalam bentuk pembinaan atau penyembuhan terhadap berbagai macam bentuk perilaku yang menyimpang, misalnya penyembuhan kepada eks pemakai narkoba.
·         Pengendalian sosial partisipatif
Pengendalian sosial partisipatif adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan mengikutsertakan pelaku untuk melakukan penyembuhan atau perbaikan perilaku. Misalnya kepada mantan pencuri yang ditugaskan menjadi aparat keamanan.

3.   Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
a.   Pendidikan
Pendidikan juga berperan sebagai alat pengendalian sosial karena pendidikan dapat membina dan mengarahkan warga masyarakat terutama anak sekolah kepada pembentukan sikap dan tindakan para siswa yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, masyarakat, bangsa dan negaranya.
b.   Pendidikan Agama
Pendidikan Agama dapat berperan sebagai alat pengendalian sosial, karena Agama dapat memengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam pergaulan hidup masyarakat.
c.   Gosip atau desas-desus
Gosip atau desas-desus adalah bentuk pengendalian sosial atau kritik sosial yang dilontarkan secara tertutup oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang menyimpang perilakunya.
d.   Teguran
Teguran adalah kritik sosial yang dilontarkan secara terbuka oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
e.   Kepercayaan terhadap hal-hal yang bersifat supernatural
Diantara masyarakat primitif, baik orang purba maupun orang modern keduanya menggunakan sarana biasa maupun sarana supernatural (yang bersifat melebihi kodrat) dalam kendali sosialnya.
f.   Hukuman
Dengan adanya sanksi hukuman yang keras, tentunya akan membuat jera bagi para pelanggar, sehingga tidak berani mengulanginya lagi.




B.  Lembaga Pengendalian Sosial
Perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita dapat dilakukan pencegahan secara dini melalui aktivitas pengendalian sosial preventif. Perilaku menyimpang yang sudah diperbuat oleh individu dalam masyarakat dapat diatasi dengan pengendalian sosial represif. Pengendalian sosial merupakan upaya warga masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku serta upaya mengembalikan dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang salah menjadi perilaku-perilaku yang benar yang sesuai dengan nilai dan norma. Pengendalian sosial memerlukan perangkat-perangkat seperti norma sosial, lembaga-lembaga sosial yang bertugas menegakkan norma serta personal-personal yang melaksanakan penegakan hukum di dalam lembaga sosial tersebut. Lembaga-lembaga sosial dalam pengendalian sosial akan disajikan melalui uraian berikut :
1.   Macam Lembaga Pengendalian Sosial
Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial ada 5 macam yang sangat mendasar yaitu sebagai berikut:
a.   Lembaga Kepolisian
Polisi merupakan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada dalam hal ini bertugas pelindung terhadap ketertiban masyarakat.
b.   Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak yang melakukan peuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.
c.   Lembaga Pengadilan
Lembaga Pengadilan pada hakikatnya juga merupakan lembaga pengadilan sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri.
d.   Lembaga KPK
KPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberantas para korupsi di tanah air.
e.   Lembaga Adat
Penyimpangan perilaku diselesaikan berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku di bawah penyelanggaran tokoh-tokoh adat setempat.
f.   Tokoh-Tokoh Masyarakat
Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain. Usaha warga masyarakat untuk memberikan opini dan penekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundang yang berlaku baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung disebut kontrol sosial.

C.   Meningkatkan Perilaku Menyimpang sebagai Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
a.   Akibat-akibat tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial
Akibat langsung dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial antara lain:
1.   Tidak adanya kepastian hukum
Situasi dalam masyarakat saat-saat runtuhnya kekuasaan suatu rezim seringkali berakibat tidak adanya kepastian hukum. Misalnya pada saat berakhirnya masa pemerintahan Orde Lama, berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru dan lain-lain.
2.   Semua kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
Pada saat kondisi masyarakat bersifat darurat di mana tidak lagi ada aparat pengendalian sosial yang dapat menjalankan fungsinya maka berlakulah hokum rimba yang di tandai dengan munculnya perampokan dan penjarahan.
3.   Sering terjadi konflik terutama konflik-konflik kepentingan yang berlatar belakang pada hakikat hidup manusia, perbedaan ideologi, budaya, dan sebagainya.
4.   Munculnya komersialisasi jabatan dan kekuasaan dimana aparat-aparat Negara sebagai penjualnya dan rakyat sebagai pembelinya.
5.   Komersialisasi hukum dan keadilan dimana aparat-aparat penegak hokum sebagai penjualnya dan rakyat sebagai pembelinya.
6.   Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus.
7.   Munculnya macam-macam konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa karena Negara tidak lagi dipercayai oleh warga masyarakat sebagai pengayom dan pengatur pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.seperti konflik antar ras maupun antar suku.

b.   Terapi Alternatif dari Berbagai macam Penyimpangan Sosial
Untuk mengatasi berbagai hal tersebut dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut :
1.     Memperbaiki perangkat-perangkat hukum seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan lain-lain.
2.    Melakukan revitalisasi aparat penegak hokum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
3.    Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang di dalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan adat, norma agama dan norma hukum.



D.  Tindakan-Tindakan Antisosial
1.   Pengertian Sikap Antisosial
Sikap antisosial pada dasarnya merupakan sikap-sikap yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial pada umumnya. Sikap-sikap Antisosial berbentuk sikap antikemampanan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus berhati-hati menghadapi sikap-sikap antisosial yang menggejala dalam masyarakat dengan berpijak pada penyembuhan cara psikis dan persuasif sehingga frekuensinya dari tahun ke tahun mengalami penurunan.

2.   Faktor-faktor  Penyebab Terjadinya Sikap-Sikap Antisosial
a.     Lemahnya Fungsi Keluarga dalam pendidikan informal
b.    Proses sosialisasi terhadap sub-subkebudayaan yang menyimpang
c.     Proses sosialisasi yang tidak sempurna
d.    Ketidakmampuan menyesuaikan dengan perubahan yang ada
e.    Akibat kegagalan dalam mencapai sesuatu sehingga memunculkan pelampiasan
f.     Sikap-sikap radikalistik yang cenderung ekstrim

3.   Akibat-akibat Negatif dari Adanya Sikap-sikap Antisosial
1.     Mengganggu kenyamanan dan keharmonisan hubungan antar individu dalam masyarakat.
2.    Merusak integrasi sosial terlebih integrasi pada masyarakat yang majemuk yang sangat mahal harganya
3.    Terganggunya keamanan dan ketertiban umum
4.    Dan lain-lain