Pembahasan Mengenai Umrah


Pembahasan Mengenai Umrah
1.1  Pengertian
Umroh secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu الاعتمار yang bermakna الزيارة (berpergian). Sedangkan pengertian umroh dalam terminologi ilmu fiqih adalah berpergian menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’i. Atau dengan kata lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dengan demikian, dalam definisi ibadah umroh ada 4 unsur penting. Yaitu berpergian, baitullah, rukun umroh (serangkaian ibadah umroh), dan syarat umroh.

1.2  Dalil Disyariatkannya Umroh
Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 196 Allah SWT. menyebutkan,
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Di dalam Hadits nabi menyebutkan dalam beberapa hadits mengenai umroh itu sendiri. Diantara hadits-hadits terebut adalah
عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حِجَّةً (رواه ابن ماجه)
“ Umroh pada bulan Ramadlan itu setara dengan Haji”
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة (رواه البخاري)
“ Antara umroh 1 dan yang selanjutnya itu menjadi pelebur dosa antara kedua umroh tersebut. Dan balasan untuk haji yang mabrur adalah surga.”

1.3  Hukum Umroh
Kalangan ahli fiqh menyepakati legalitas umroh dari segi syara’ dan ia wajib bagi orang yang disyariatkan untuk menyempurnakannya. Namun mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya dari segi wajib dan tidaknya ke dalam dua arus pendapat berikut.
Pertama, sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad menurut salah satu versi pendapat, juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah. Pendapat mereka didasarkan atas sabda Nabi SAW tatkala ditanya tentang umroh, apakah ia wajib atau tidak? Beliau menjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh, maka itu lebih baik,” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:
    الحج جهاد والعمرة  تطوع
Haji adalah jihad, sementara umroh hanya tathawwu’                                 
.
Alasan lain, umroh adalah nask (ibadah) yang pelaksanannya tidak ditentukan waktu, maka ia pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf mujarrad.
Kedua, wajib, terutama bagi orang-orang yang diajibkan haji. pendapat ini dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua pendapatnya, Imam Ahmad menurut vers lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. pendapat ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan mereka bersepakat bahwa pelaksanannya hanya sekali seumur hidup sebagaimana halnya haji.


1.4  Syarat umroh
Secara umum, syarat-syarat haji dan umrah adalah sama, yaitu:
  1. Islam
Orang non muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka perjalanan haji atau umrahnya hanya sebatas melancong saja.
  1. Baligh
Anak kecil tiak diwajibkan berhaji atau pun umroh, baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum. Kalau sudah mumayyiz ia naik haji atau umroh maka sah, tetapi pelaksanaan haji atau pun umroh yang sebelum mumayyiz itu merupakan sunnah dan kewajiban melaksanakan haji atau pun umroh tidak gugur. Setelah baligh dan bisa atau mampu, ia wajib melaksanakan haji atau pun umroh lagi, menurut kesepakatan ulama mazhab.
  1. Berakal sehat
Orang gila sebenarnya tidak mempunyai beban atau bukan seorang mukallaf. Kalau dia naik haji atau umroh dan dapat melaksanakan kewaiban yang dilakukan oleh orang yang berakal, maka haji atau umrohnya itu tidak diberi pahala dari kewajiban ittu, sekalipun pada waktu itu akal sehatnya sedang datang kepadanya. Tapi kalau gilanya itu musiman dan bisa sadar (sembuh) sekitar pelaksanaan haji atau umroh, sampai melaksanakan kewajiban dan syarat-syaratnya dengan sempurna, maka dia wajib melaksanakannya. Tapi kalau diperkirakan waktu sadarnya itu tidak cukup untuk melaksanakan semua kegiatan-kegiatan haji atau umroh, maka kewajiban itu gugur.
  1. Merdeka
Maksud dari merdeka ini adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa Rasulullah Saw yang di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia). Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan nafkah keluarga yang ditinggalkan
  1. Istitha'ah (mampu)
Secara sepakat para ulama mazhab menetapkan bisa atau mampu itu merupakan syarat kewajiban haji atau pun umroh, berdasarkan firman Alloh SWT dari surat Ali ‘Imron ayat 97 yang berbunyi:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Ali ‘Imron 97)

1.5  Rukun Umroh
Rukun dalam ibadah umroh di bagi menjadi empat bagian yang mana tidak sah suatu ibadah umroh jika tidak mengerjakan rukun-rukun tersebut, rukun umroh antara lain :
1.      Ihram.
2.      Tawaf.
3.      Sa`i.
4.      Tahallul.

1.      Ihram
Bagi orang yang hendak beribadah umrah, maka ia wajib melakukan ihram krena hal tersebut bagian dari rukun umrah.
Kewajiban-kewajiban ihram.
            Dalam ihram ada tiga hal yang wajib dilakukan yaitu:
a.       Niat.
Tidak ada perbuatan yang dilakukan dengan sadar tanpa adanya niat. Niat sebagai motivasi dari perbuatan, dan niat merupakan hakikat dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain jika berihram dalam keadaan lupa atau main-main tanpa niat maka ihramnya batal.

b.      Talbiyah.
Lafadz talbiyah adalah:
“labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wan ni`mata laka wal mulka la syarika laka”.
Waktu membaca talbiyah bagi orang yang berihram, dimulai dari waktu ihram dan disunnahkan untuk membaca terus sampai melempar jumrah `aqobah.

c.       Memakai pakaian ihram.
Para ulama madzhab sepakat bahwa lelaki yang ihram tidak boleh memakai pakaian yang terjahit, dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai baju dan celana, dan tidak boleh pula yang menutupi kepala dan wajahnya.
Kalau perempuan harus memakai penutup kepalanya, dan membuka wajahnya  kecuali kalau takut dilihat lelaki dengan ragu-ragu. Perempuan tidakboleh memakai sarung tangan, tetapi boleh memakaisutera dan sepatu.
Hal-hal yang disunnahkan pada waktu hendak ihram:
1.      Membersihkan badan.
2.      Memotong kuku.
3.      Mencukur.
4.      Melakukan shalat ihram.
5.      Melebatkan rambut.
6.      Memakai wangi-wangian.
Hal-hal yang dilarang dalam ihram.
1.      Kawin.
2.      Bersetubuh.
3.      Memakai wangi-wangian.
4.      Bercelak.
5.      Memotong kuku
6.      Memotong rambut
7.      Menebang pohon.
8.      Melihat dirinya di dalam cermin.
9.      Memakai pacar.
10.  Memakai payung dan penutup kepala.
11.  Memakai pakaian yang terjahit dan memakai cincin.
12.  Berbuat kefasikan dan bertengkar.
13.  Berbekam.
14.  Membunuh hewan.
15.  Memburu binatang

2.      Tawaf
Tawaf merupakan salah satu dari rukun umrah yang wajib di laksanakan, adapun mengenai pembagiannya, ulama membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Tawaf qudum.
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh(bukan orang mekkah dan sekitarnya) ketika memasuki mekkah.tawaf ini menyerupai sholat dua rakaat tahiyatul masjid. Tawaf ini hukumnya sunnah, dan yang meninggalkannya tidak dikenakan apa-apa.
b.      Tawaf ziarah.
Tawaf ini juga dinamakan tawaf ifadhah. Tawaf ini dilakukan oleh orang yang haji(bukan orang yang umrah)setelah melaksanakan manasik di mina, dinamakan tawaf ziarah karena meninggalkan mina dan menziarahi baitullah. Tapi juga dinamakan tawaf ifadhah karenaia telah kembali dari mina ke mekkah.
c.       Tawaf wada`
Tawaf ini merupakan perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh orang yang haji ketika hendak melakukan perjalanan meninggalkan mekkah.

3.      Sa`i
Ulama` sepakat bahwa sa`i dilakukan setelah tawaf. Orang yang melakukan sa`i sebelum towaf maka ia harus mengulangi lagi(ia harus bertawaf kemudian melakukan sa`i).
Terdapat hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang sedang melakukan sa`i diantaranya :
a.       Disunnahkan menaiki bukit shafa dan marwah serta berdo`a diatas kedua bukit tersebut sekehendak hatinya, baik masalah agama maupun dalam masalah dunia sambil menghadap ke baitullah.
b.      Melambaikan tangan ke hajar aswad,.
c.       minum air zam-zam.
d.      menuangkan sebagian air ke tubuh.
e.        keluar dari pintu yang tidak berhadapan dengan hajar aswad
f.       Naik ke bukit shafa, menghadap ruknul iraqi, berhenti lama di shafa, dan bertakbir kepada Allah sebanyak tujuh kali.
Barang siapa yang tidak mampu melakukan sa`i walau dengan mengendarai kendaraan, maka hendaklah meminta orang untuk mewakilinya, dan hajinya tetap sah. Boleh menoleh ke kanan, ke kiri, ke belakang ketika pergi dan pulang(kembali).
Orang yang menambah lebih tujuh kali dengan sengaja, maka sa`i-nya dianggap batal, tetapi tidak batal kalau lupa. Apabila ragu-ragu dalam jumlah maka sa`inya tetap dianggap sah, dan tidak diwajibkan sesuatu apa-apa baginya.
Kalau ia ragu apakah  ia memulai dari shafa, yang berarti sa`i-nya sah, atau mulai dari yang lainyang menjadikan sa`i-nya batal, maka hal ini perlu diperhatikan: kalau orang yang ragu tersebut dalam hal jumlah dan bilangan, tidak mengetahui berapa kali ia melakukannya maka-sa`inya batal. Tapi kalau ia benar-benar mengetahui berapa kali ia telah berjalan dan hanya ragu darimana ia memulai, maka kalau jumlah yang dilakukannya itu genap apakah dua kali, empat kali, atau enam kali dan ia sedang berada di shafa atau sedang menghadap ke shafa, maka sa`i-nya sahkarena ia mengetahui bahwa ia telah memulai dari shafa.

4.      Tahallul
Menurut pendapat imamiyah kalau orang yang melakukan umroh tamattu` telah selesai bersa`i, ia harus menggunting rambutnya, namun tidak boleh mencukurnya. Bila ia telah memotongnya, maka apa yang diharamkan baginya telah menjadi halal. Tapi kalau telah mencukurnya, maka ia harus membayar kifarah berupa seekor kambing. Tapi kalau berumroh mufrodah, maka ia boleh memilih antara menggunting atau mencukur, baik ia mengeluarkan kurban atau tidak.
Tetapi kalau meninggalkan menggunting rambut itu dengan sengaja sedangkan ia bertujuan untuk melakukan haji tamattu` dan berihranm sebelum menggunting rambut, maka umrahnya batal. Ia wajib melakukan haji ifrad. Maksudnya  melakukan amalan-amalan haji, kemudian melakukan umrah mufradah setelah amalan-amalan haji itu. Dan lebih utama adalah mengulangi haji lagi pada tahun yang akan datang.


*   Kesimpulan
1.      Umroh adalah berpergian menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’i. Atau dengan kata lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2.      Dalil tentang disyariatkannya umroh adalah:
 “ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
3.      Hukum mengenai disyariatkannya umroh ada dua pendapat, yaitu ada sebagian ulama yang menghukuminya dengan sunnah mu’akkad dan sebagian ulama yang lain mewajibkannya.
4.      Syarat-syarat umroh di antaranya adalah Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, istitha'ah (mampu).
5.      Rukun-rukun umroh di antaranya adalah ihram, tawaf, sa`i, tahallul




Pengendalian Sosial (Sosiologi)



A.  Pengendalian Sosial
1.   Pengertian Pengendalian Sosial
Pada dasarnya pengendalian sosial adalah upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat untuk mencegah dan mengatasi berbagai macam bentuk perilaku menyimpang. Upaya pengendalian sosial ini dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas penegak norma seperti polisi, hakim, jaksa, dan KPK, dapat juga dilakukan warga masyarakat biasa. Macam-macam pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
Merujuk pada definisi di atas , kita dapat mengidentifikasikan ciri-ciri yang terdapat dalam pengendalian sosial sebagai berikut:
a.     Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.
b.    Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
c.     Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
d.    Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.

2.   Macam Pengendalian Sosial
a.   Menurut waktunya
·         Pengendalian Preventif
Pengendalian sosial preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan perilaku, misalnya dapat berbentuk nasihat, anjuran dan lain-lain.
·         Pengendalian represif
Pengendalian sosial represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan perilaku. Misalnya, dapat berbentuk teguran, peringatan lisan dan tertulis, sanksi administrasi, denda, dan bahkan hukuman mati.

b.   Menurut Petugasnya
·         Pengendalian sosial formal
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh aparatur Negara, misalnya pengamanan yang dilakukan oleh polisi, hakim, dan jaksa, serta oleh aparat KPK.
·         Pengendalian sosial nonformal
Yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat biasa dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi yang dilakukan ibu-ibu rumah tangga, mahasiswa, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.


c.   Menurut sifatnya
·         Pengendalian sosial kuratif
Pengendalian sosial kuartif adalah pengendalian sosial dalam bentuk pembinaan atau penyembuhan terhadap berbagai macam bentuk perilaku yang menyimpang, misalnya penyembuhan kepada eks pemakai narkoba.
·         Pengendalian sosial partisipatif
Pengendalian sosial partisipatif adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan mengikutsertakan pelaku untuk melakukan penyembuhan atau perbaikan perilaku. Misalnya kepada mantan pencuri yang ditugaskan menjadi aparat keamanan.

3.   Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
a.   Pendidikan
Pendidikan juga berperan sebagai alat pengendalian sosial karena pendidikan dapat membina dan mengarahkan warga masyarakat terutama anak sekolah kepada pembentukan sikap dan tindakan para siswa yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, masyarakat, bangsa dan negaranya.
b.   Pendidikan Agama
Pendidikan Agama dapat berperan sebagai alat pengendalian sosial, karena Agama dapat memengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam pergaulan hidup masyarakat.
c.   Gosip atau desas-desus
Gosip atau desas-desus adalah bentuk pengendalian sosial atau kritik sosial yang dilontarkan secara tertutup oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang menyimpang perilakunya.
d.   Teguran
Teguran adalah kritik sosial yang dilontarkan secara terbuka oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
e.   Kepercayaan terhadap hal-hal yang bersifat supernatural
Diantara masyarakat primitif, baik orang purba maupun orang modern keduanya menggunakan sarana biasa maupun sarana supernatural (yang bersifat melebihi kodrat) dalam kendali sosialnya.
f.   Hukuman
Dengan adanya sanksi hukuman yang keras, tentunya akan membuat jera bagi para pelanggar, sehingga tidak berani mengulanginya lagi.




B.  Lembaga Pengendalian Sosial
Perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita dapat dilakukan pencegahan secara dini melalui aktivitas pengendalian sosial preventif. Perilaku menyimpang yang sudah diperbuat oleh individu dalam masyarakat dapat diatasi dengan pengendalian sosial represif. Pengendalian sosial merupakan upaya warga masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku serta upaya mengembalikan dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang salah menjadi perilaku-perilaku yang benar yang sesuai dengan nilai dan norma. Pengendalian sosial memerlukan perangkat-perangkat seperti norma sosial, lembaga-lembaga sosial yang bertugas menegakkan norma serta personal-personal yang melaksanakan penegakan hukum di dalam lembaga sosial tersebut. Lembaga-lembaga sosial dalam pengendalian sosial akan disajikan melalui uraian berikut :
1.   Macam Lembaga Pengendalian Sosial
Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial ada 5 macam yang sangat mendasar yaitu sebagai berikut:
a.   Lembaga Kepolisian
Polisi merupakan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada dalam hal ini bertugas pelindung terhadap ketertiban masyarakat.
b.   Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak yang melakukan peuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.
c.   Lembaga Pengadilan
Lembaga Pengadilan pada hakikatnya juga merupakan lembaga pengadilan sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap kasus pelanggaran itu sendiri.
d.   Lembaga KPK
KPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberantas para korupsi di tanah air.
e.   Lembaga Adat
Penyimpangan perilaku diselesaikan berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku di bawah penyelanggaran tokoh-tokoh adat setempat.
f.   Tokoh-Tokoh Masyarakat
Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain. Usaha warga masyarakat untuk memberikan opini dan penekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundang yang berlaku baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung disebut kontrol sosial.

C.   Meningkatkan Perilaku Menyimpang sebagai Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
a.   Akibat-akibat tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial
Akibat langsung dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial antara lain:
1.   Tidak adanya kepastian hukum
Situasi dalam masyarakat saat-saat runtuhnya kekuasaan suatu rezim seringkali berakibat tidak adanya kepastian hukum. Misalnya pada saat berakhirnya masa pemerintahan Orde Lama, berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru dan lain-lain.
2.   Semua kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
Pada saat kondisi masyarakat bersifat darurat di mana tidak lagi ada aparat pengendalian sosial yang dapat menjalankan fungsinya maka berlakulah hokum rimba yang di tandai dengan munculnya perampokan dan penjarahan.
3.   Sering terjadi konflik terutama konflik-konflik kepentingan yang berlatar belakang pada hakikat hidup manusia, perbedaan ideologi, budaya, dan sebagainya.
4.   Munculnya komersialisasi jabatan dan kekuasaan dimana aparat-aparat Negara sebagai penjualnya dan rakyat sebagai pembelinya.
5.   Komersialisasi hukum dan keadilan dimana aparat-aparat penegak hokum sebagai penjualnya dan rakyat sebagai pembelinya.
6.   Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyai kepentingan khusus.
7.   Munculnya macam-macam konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa karena Negara tidak lagi dipercayai oleh warga masyarakat sebagai pengayom dan pengatur pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.seperti konflik antar ras maupun antar suku.

b.   Terapi Alternatif dari Berbagai macam Penyimpangan Sosial
Untuk mengatasi berbagai hal tersebut dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut :
1.     Memperbaiki perangkat-perangkat hukum seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan lain-lain.
2.    Melakukan revitalisasi aparat penegak hokum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
3.    Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang di dalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan adat, norma agama dan norma hukum.



D.  Tindakan-Tindakan Antisosial
1.   Pengertian Sikap Antisosial
Sikap antisosial pada dasarnya merupakan sikap-sikap yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial pada umumnya. Sikap-sikap Antisosial berbentuk sikap antikemampanan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus berhati-hati menghadapi sikap-sikap antisosial yang menggejala dalam masyarakat dengan berpijak pada penyembuhan cara psikis dan persuasif sehingga frekuensinya dari tahun ke tahun mengalami penurunan.

2.   Faktor-faktor  Penyebab Terjadinya Sikap-Sikap Antisosial
a.     Lemahnya Fungsi Keluarga dalam pendidikan informal
b.    Proses sosialisasi terhadap sub-subkebudayaan yang menyimpang
c.     Proses sosialisasi yang tidak sempurna
d.    Ketidakmampuan menyesuaikan dengan perubahan yang ada
e.    Akibat kegagalan dalam mencapai sesuatu sehingga memunculkan pelampiasan
f.     Sikap-sikap radikalistik yang cenderung ekstrim

3.   Akibat-akibat Negatif dari Adanya Sikap-sikap Antisosial
1.     Mengganggu kenyamanan dan keharmonisan hubungan antar individu dalam masyarakat.
2.    Merusak integrasi sosial terlebih integrasi pada masyarakat yang majemuk yang sangat mahal harganya
3.    Terganggunya keamanan dan ketertiban umum
4.    Dan lain-lain