A. Pengendalian Sosial
1.
Pengertian Pengendalian Sosial
Pada
dasarnya pengendalian sosial adalah upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat
untuk mencegah dan mengatasi berbagai macam bentuk perilaku menyimpang. Upaya
pengendalian sosial ini dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas penegak
norma seperti polisi, hakim, jaksa, dan KPK, dapat juga dilakukan warga
masyarakat biasa. Macam-macam pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
Merujuk
pada definisi di atas , kita dapat mengidentifikasikan ciri-ciri yang terdapat
dalam pengendalian sosial sebagai berikut:
a.
Suatu cara atau metode tertentu terhadap
masyarakat.
b.
Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas
dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
c.
Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap
kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
d.
Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang
tidak disadari oleh kedua belah pihak.
2.
Macam Pengendalian Sosial
a.
Menurut
waktunya
·
Pengendalian
Preventif
Pengendalian
sosial preventif adalah pengendalian sosial yang dilakukan sebelum terjadinya
penyimpangan perilaku, misalnya dapat berbentuk nasihat, anjuran dan lain-lain.
·
Pengendalian
represif
Pengendalian
sosial represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya
pelanggaran atau penyimpangan perilaku. Misalnya, dapat berbentuk teguran,
peringatan lisan dan tertulis, sanksi administrasi, denda, dan bahkan hukuman
mati.
b.
Menurut
Petugasnya
·
Pengendalian sosial
formal
Yaitu
pengendalian sosial yang dilakukan oleh aparatur Negara, misalnya pengamanan
yang dilakukan oleh polisi, hakim, dan jaksa, serta oleh aparat KPK.
·
Pengendalian sosial
nonformal
Yaitu
pengendalian sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat biasa dalam bentuk
unjuk rasa, demonstrasi yang dilakukan ibu-ibu rumah tangga, mahasiswa, dan
tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
c.
Menurut
sifatnya
·
Pengendalian
sosial kuratif
Pengendalian
sosial kuartif adalah pengendalian sosial dalam bentuk pembinaan atau
penyembuhan terhadap berbagai macam bentuk perilaku yang menyimpang, misalnya
penyembuhan kepada eks pemakai narkoba.
·
Pengendalian
sosial partisipatif
Pengendalian
sosial partisipatif adalah pengendalian sosial yang dilakukan dengan
mengikutsertakan pelaku untuk melakukan penyembuhan atau perbaikan perilaku.
Misalnya kepada mantan pencuri yang ditugaskan menjadi aparat keamanan.
3.
Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
a.
Pendidikan
Pendidikan
juga berperan sebagai alat pengendalian sosial karena pendidikan dapat membina
dan mengarahkan warga masyarakat terutama anak sekolah kepada pembentukan sikap
dan tindakan para siswa yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri,
masyarakat, bangsa dan negaranya.
b.
Pendidikan
Agama
Pendidikan
Agama dapat berperan sebagai alat pengendalian sosial, karena Agama dapat
memengaruhi sikap dan perilaku para pemeluknya dalam pergaulan hidup
masyarakat.
c.
Gosip
atau desas-desus
Gosip
atau desas-desus adalah bentuk pengendalian sosial atau kritik sosial yang
dilontarkan secara tertutup oleh masyarakat terhadap warga masyarakat yang
menyimpang perilakunya.
d.
Teguran
Teguran
adalah kritik sosial yang dilontarkan secara terbuka oleh masyarakat terhadap
warga masyarakat yang berperilaku menyimpang.
e.
Kepercayaan
terhadap hal-hal yang bersifat supernatural
Diantara
masyarakat primitif, baik orang purba maupun orang modern keduanya menggunakan
sarana biasa maupun sarana supernatural (yang bersifat melebihi kodrat) dalam
kendali sosialnya.
f.
Hukuman
Dengan
adanya sanksi hukuman yang keras, tentunya akan membuat jera bagi para pelanggar,
sehingga tidak berani mengulanginya lagi.
B. Lembaga Pengendalian Sosial
Perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita
dapat dilakukan pencegahan secara dini melalui aktivitas pengendalian sosial
preventif. Perilaku menyimpang yang sudah diperbuat oleh individu dalam
masyarakat dapat diatasi dengan pengendalian sosial represif. Pengendalian
sosial merupakan upaya warga masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan
perilaku serta upaya mengembalikan dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang
salah menjadi perilaku-perilaku yang benar yang sesuai dengan nilai dan norma.
Pengendalian sosial memerlukan perangkat-perangkat seperti norma sosial,
lembaga-lembaga sosial yang bertugas menegakkan norma serta personal-personal
yang melaksanakan penegakan hukum di dalam lembaga sosial tersebut.
Lembaga-lembaga sosial dalam pengendalian sosial akan disajikan melalui uraian
berikut :
1. Macam
Lembaga Pengendalian Sosial
Jenis-jenis
lembaga pengendalian sosial ada 5 macam yang sangat mendasar yaitu sebagai berikut:
a. Lembaga Kepolisian
Polisi merupakan aparat keamanan dan ketertiban masyarakat
yang ada dalam hal ini bertugas pelindung terhadap ketertiban masyarakat.
b. Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal
yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak yang melakukan peuntutan terhadap
mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang
berlaku.
c. Lembaga Pengadilan
Lembaga Pengadilan pada hakikatnya juga merupakan lembaga
pengadilan sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyidikan
dan BAP dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap
kasus pelanggaran itu sendiri.
d.
Lembaga
KPK
KPK
merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberantas para korupsi di tanah air.
e.
Lembaga
Adat
Penyimpangan
perilaku diselesaikan berdasarkan aturan hukum adat yang berlaku di bawah
penyelanggaran tokoh-tokoh adat setempat.
f.
Tokoh-Tokoh
Masyarakat
Tokoh-tokoh
masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga
masyarakat yang lain. Usaha warga masyarakat untuk memberikan opini dan
penekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan perundang yang
berlaku baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung disebut kontrol sosial.
C. Meningkatkan Perilaku Menyimpang sebagai
Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
a.
Akibat-akibat tidak berfungsinya
lembaga-lembaga pengendalian sosial
Akibat
langsung dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial antara
lain:
1. Tidak adanya kepastian hukum
Situasi dalam masyarakat saat-saat runtuhnya kekuasaan suatu
rezim seringkali berakibat tidak adanya kepastian hukum. Misalnya pada saat
berakhirnya masa pemerintahan Orde Lama, berakhirnya masa pemerintahan Orde
Baru dan lain-lain.
2. Semua kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
Pada saat kondisi masyarakat bersifat darurat di mana tidak
lagi ada aparat pengendalian sosial yang dapat menjalankan fungsinya maka
berlakulah hokum rimba yang di tandai dengan munculnya perampokan dan
penjarahan.
3. Sering terjadi konflik terutama
konflik-konflik kepentingan yang berlatar belakang pada hakikat hidup manusia,
perbedaan ideologi, budaya, dan sebagainya.
4. Munculnya komersialisasi jabatan dan
kekuasaan dimana aparat-aparat Negara sebagai penjualnya dan rakyat
sebagai pembelinya.
5. Komersialisasi hukum dan keadilan dimana
aparat-aparat penegak hokum sebagai penjualnya dan rakyat sebagai pembelinya.
6. Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang
mempunyai kepentingan khusus.
7. Munculnya macam-macam konflik yang
mengarah pada disintegrasi bangsa karena Negara tidak lagi dipercayai oleh
warga masyarakat sebagai pengayom dan pengatur pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat.seperti konflik antar ras maupun antar suku.
b.
Terapi Alternatif dari Berbagai macam Penyimpangan
Sosial
Untuk
mengatasi berbagai hal tersebut dapat dilakukan terapi sosial sebagai berikut :
1.
Memperbaiki perangkat-perangkat hukum seperti
Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri, dan lain-lain.
2.
Melakukan revitalisasi aparat penegak hokum mulai
dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
3.
Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial
yang di dalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan adat,
norma agama dan norma hukum.
D. Tindakan-Tindakan Antisosial
1.
Pengertian
Sikap Antisosial
Sikap antisosial pada dasarnya merupakan
sikap-sikap yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial pada umumnya.
Sikap-sikap Antisosial berbentuk sikap antikemampanan. Dalam kehidupan
sehari-hari, kita harus berhati-hati menghadapi sikap-sikap antisosial yang
menggejala dalam masyarakat dengan berpijak pada penyembuhan cara psikis dan
persuasif sehingga frekuensinya dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
2.
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sikap-Sikap Antisosial
a. Lemahnya Fungsi Keluarga dalam pendidikan
informal
b. Proses sosialisasi terhadap sub-subkebudayaan
yang menyimpang
c. Proses sosialisasi yang tidak sempurna
d. Ketidakmampuan menyesuaikan dengan perubahan
yang ada
e. Akibat kegagalan dalam mencapai sesuatu
sehingga memunculkan pelampiasan
f. Sikap-sikap radikalistik yang cenderung
ekstrim
3.
Akibat-akibat
Negatif dari Adanya Sikap-sikap Antisosial
1.
Mengganggu kenyamanan dan keharmonisan hubungan
antar individu dalam masyarakat.
2.
Merusak integrasi sosial terlebih integrasi pada
masyarakat yang majemuk yang sangat mahal harganya
3.
Terganggunya keamanan dan ketertiban umum
4.
Dan lain-lain